Polres Madiun Ungkap Kasus Penelantaran Bayi yang Viral di Media Sosial

 


Rajawali Kompas || Polres Madiun, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penelantaran bayi yang sempat viral di media sosial. Dua tersangka, Y (26) dan ENN (18), pasangan muda asal Cilacap, Jawa Tengah, yang bekerja di Kabupaten Madiun, ditetapkan sebagai pelaku.

Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K., dalam konferensi pers Kamis (17/4/2025), menjelaskan bahwa bayi laki-laki berusia 26 hari tersebut ditemukan warga di area persawahan Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, pada Selasa pagi (15/4/2025). Bayi yang diberi nama ZAR itu langsung dievakuasi ke RSUD Caruban dan dalam kondisi selamat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka nekat meninggalkan bayinya karena panik dan merasa malu akibat kehamilan di luar nikah. Bayi tersebut dibuang pada malam hari (14/4), dan bahkan sempat dipindahkan ke tengah sawah oleh tersangka Y karena rasa gelisah.

Polisi bergerak cepat, menangkap Y kurang dari 24 jam di wilayah Pilangkenceng, sementara ENN ditangkap keesokan harinya di Cilacap. Keduanya dijerat Pasal 305, 307, dan 56 KUHP serta Pasal 77B jo 76B UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara. (red)

Baca Juga

View

Posting Komentar

0 Komentar